Pages

Buscar

Kamis, 01 Agustus 2013

Indonesia Ku

KATANYA NEGARA HUKUM?
     Sudah kita ketahui bersama bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Bahkan seluruh orang didunia pun mengakui bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Yang  mana itu sudah jelas diratifikasi dalam UUD 1945 tepatnya pada BAB 1 tentang bentuk dan kedaulatan pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
     Negara hukum yang dimaksud adalah Negara yang menegakkan atau supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,dan tidak ada kekuasaan yang tidak di pertanggung jawabkan(akuntabel).negara hukum sendiri menganut 3Prinsip utama yaitu pertama Supremacy of law yang berarti penegakan hukum, ,yang  mana Negara Indonesia menegakkan atau menjalankan hukum. Yang kedua Equality before the law yaitu kesetaraan dihadapan hukum,dan yang ketiga due proses of law yaitu Negara menegakkan hukum dengan tidak bertentangan dengan hukum.
KATANYA NEGARA HUKUM? Kenapa saya membuat judul ini? Kita lihat saja masalah-masalah yang terjadi di Indonesia yang setiap hari tidak ada habisnya. Negara yang  memiliki wilayah kepulauan yang berpedoman atas falsafahnya PANCASILA yang sedemikian rupa komplitnya masih saja banyak terjadi masalah,masih banyak ketidakadilan dalam hukum padahal lihat saja dari pengertian Negara hukum itu sendiri. “Negara yang menegakkan hukum keadilan dan kebenaran”seperti masalah pengedaran narkoba yang marak diperbincangkan di media massa yang tanpa henti-hentinya mengedarkan narkoba yang merusak  generasi muda bangsa indonesia ,masih saja bisa enak-enakkan jalan sana-sini. Didalam penjara saja dia masih bias enak-enakkan dengan penjara yang diberi fasilitas  seperti hotel ,masih bisa mengedarkan narkoba dengan leluasa masih bisa berhubungan dengan anggotanya, dan masih pantaskah mereka mendaparkan grasi ,bandingkan saja kakek-kakek  miskin yang mencuri pisang,langsung dikenakan hukuman penjara. Inikah yang dikatakan Negara yang menegakkan hukum?masalah  besar yang akan meracuni generasi muda masih saja bisa diberi pengurangan hukuman (grasi),apakah itu karana ia uang, apakah uang adalah segalanya di hadapan hukum. Dimana prinsip Negara hukum Equality before the law yaitu kesetaraan dihadapan hukum ?selain prinsip sudah jelas  bahwa tidak ada perlakuan berbeda dihadapan hukum tepatnya dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1 yang berbunyi”segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada terkecualinya” itu berarti  segala warga Negara entah kaya miskin pejabat atau tidak itu sama kedudukannya dihadapan hukum, lantas dengan uang Undang-Undang yang utuh akan sirna bak pasir di tepi pantai. segampang itu kh?
      Terkadang kita sebagai orang yang memiliki  kewenangan atau kekuasaan,dan jabatan lupa dengan hukum.hanya untuk kepentingan pribadi tanpa mementingkan kepentingan umum .kenapa kita harus mengutamakan uang, kesenangan pribadi,keuntungan,jabatan,kejayaan,kehormatan ?apakah dengan itu semua  kita akan bahagia? Bahagia melihat bangsa yang hancur.
Maka dari itu ,kita sebagai bangsa Indonesia yang baik.kita harus junjung tinggi hukum kita Undang-undang kita. tunjukkan kepada bangsa lain bahwa indonesia benar benar sudah merdeka, merdeka wilayah,merdeka kekayaan, dan yang paling penting merdeka bangsa dan karakternya.
sekian terima kasih :)

Tidak ada komentar: