Kamis, 01 Agustus 2013
kebijakan pemerintah terhadap perusahaan ramah lingkungan
Pemerintah Memberikan Keringanan Pajak Kepada Perusahaan Ramah Lingkungan
Pemerintah adalah sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan politik, suatu negara atau bagian-bagiannya. Dan pemerintah yang dimaksud dalam bahasan kita kali ini adalah direktorat jenderal pajak dan kementrian lingkungan hidup. Tidak salah jika direktorat jenderal pajak dan kementrian yang merupakan bagian dari pemerintah ini memiliki wewenang dalam memberikan suatu kebijakan yang salah satunya yaitu memberikan keringanan pajak, dan keringanan yang dimaksud kali ini adalah keringanan dalam artian jumlah nominal pembayaran pajaknya, Pajak sendiri memiliki arti sebagai iuran rakyat kepada kas negara untuk membiayai public investment dan pajak merupakan salah satu kewajiban yang sifatnya memaksa sebagaimana dimaksud pada UUD 1945 kita pada pasal 23A. lanjut ke definisi selanjutnya yang akan kita bahas yaitu Perusahaan ramah lingkungan, perusahaan ramah lingkungan disini merupakan perusahaan yang menggunakan teknologi yang tidak mencemari lingkungan atau perusahaan yang dalam pengoperasiannya tidak menimbulkan kerusakan alam yang biasa disebut dengan perusahaan "green" namun tidak hanya "green" perusahaan ini juga "clear and clean", selain ada perusahaan "green" ada juga istilah lain yang sering kita dengar yaitu perusahaan "hitam", perusahaan satu ini dapat dikatakan sebagai perusahaan yang tidak mengikuti peraturan yang sudah berlaku dan tidak di pungkiri bahwa perusahaan "hitam" saat ini jauh lebih banyak daripada perusahaan "green".
Mengapa saya setuju dengan diberikannya keringanan kepada perusahan ramah lingkungan tersebut? karena, beberapa faktor, yang pertama pemberian keringanan pajak tersebut dapat diasumsikan sebagai wujud penghargaan dan kepedulian pemerintah mengenai perusahaan perusahaan yang savety environment, seperti yang diharapkan oleh kementrian lingkungan hidup yaitu menciptakan kelestarian lingkungan dan menjaga populasi flora dan fauna yang terkandung didalamnya serta meningkatkan jumlah perusahaan yang ramah lingkungan, dan juga mengingat bahwa di indonesia saat ini banyak sekali perusahaan perusahaan besar maupun kecil yang berdiri dan beroperasi dengan perbandingan 300 dari 1000 perusahaan yang baru memenuhi kata "clear and clean" dan "green".
Dapat kita ambil contoh dari perusahaan perkebunan sawit, perusahaan ini tidak hanya merupakan pendongkrak perekonomian,namun tidak dapat dipungkiri bahwa prusahaan perkebunan sawit ini juga merupakan penyumbang terbesar, selain pertambangan dalam hal kerusakan lingkungan, yaitu banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk membentuk lahan perkebunannya mereka dengan cara kasar yaitu membakar lahan tanpa memikirkan satwa didalamnya, padahal untuk mendapatkan lahan yang baik bagi perkebunan sawit itu dapat kita awali dengan pemilihan lokasi yang tepat dan pelaksanaan analisa mengenai dampak lingkungan dengan seksama selain dari pada itu pekebun juga harus memahami dengan baik tentang pengelolaan tata air yang efektif dan seyogyanya pembangunan lahan tersebut tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial secara meluas. Salahsatu bukti konkrit lagi dapat kita ambil dari pertambangan batu bara tepatnya di tenggarong desa perjiwa saya tidak akan menyebutkan nama PT. atau perusahaan yang menaunginya saya hanya ingin menjabarkan dampak yang diberikan pertambangan batu bara tersebut,benar jika dikatakan bahwa perusahaan pertambanga ini merupakan salah satu alasan mengapa Kabupaten Kutai Kartanegra yang biasa disebut KUKAR menjadi kabupaten kaya, tapi apakah ada yang menjamin kalau pertambangan tersebut savety environment nyatanya setelah pertambangan itu selesai sekitar tahun 2007 hingga saat ini tidak ada satupun tindakan dari perusahaan tersebut untuk meratakan atau memperbaiki tanah maupun gunung yang telah dikeruk untuk diambil batu baranya, hingga ada salah satu pemakaman di desa tersebut yang longsor akibat ulah penambang tersebut apakah kita sebagai makhluk yang bernaung di bumi pantas begitu? tentu tidak. Maka, dari itu banyak sekali cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga lingkungan hidup ini. dari cara yang kejam hingga yang lembut,seperti memberikan keringanan pajak bagi perusahaan yang savety environment. Dan masih banyak lagi contoh konkrit yang lain.
Faktor yang kedua selain sebagai wujud penghargaan, keringanan pajak ini juga dapat dijadikan sebagai tolok ukur bagi perusahaan perusahan lain yang belum memenuhi kata " green" untuk beranjak menggunakan teknologi yang ramah lingkungan atau savety environment dengan adanya keringanan pajak tersebut sebagai dorongan atau motivasi. kita ketahui barsama bahwa Negara kita ini sudah memiliki Undang Undang yang mengatur tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan yaitu UU no 32 tahun 2009, yang akan membawa perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan ke pengadilan , dan dirasa sudah memberikan efek jera kepada manuver manuver perusahaan "hitam", tapi kembali lagi kita lihat kebelakang kepada alat yang menjalankannya, kenyataannya masih banyak saja saat ini perusahaan yang belum memenuhi unsur "green".
Dan yang ketiga selain itu untuk menjadi perusahaan yang ramah lingkungan "green" itu tidak heran jika membutuhkan nominal lebih dalam operasinya, dan tentunya tidak salah jika pemerintah memberikan keringan pajak kepada perusahaan tersebut karna seyogyanya itu juga dapat dijadikan sebagai pengurangan anggaran pengeluaran perusahaan mereka yanfg sudah mengeluarkan nominal lebih demi menjaga lingungan. menganggapi kebijakan jika pemerintah akan memberikan keringanan pajak kepada perusahaan yang ramah lingkungan, jelas saya setuju, karena, jika dengan cara kasar dan memaksa seperti memboikot perusahaan yang "belum" bukan tidak savety environment untuk tidak beroperasi lagi belum berhasil dan mungkin tidak akan berhasil maka, apa salahnya jika kita rubah dengan cara lembut bak motivasi penghargaan yang diberikan kepada perusahaan yang ramah lingkungan.
sekian terima kasih.. :)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar